Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang SYL, Sahroni Ngaku Tidak Tahu Kementan Gelontorkan Rp850 Juta untuk NasDem

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 05 Juni 2024 |13:54 WIB
 Sidang SYL, Sahroni <i>Ngaku</i> Tidak Tahu Kementan Gelontorkan Rp850 Juta untuk NasDem
Sahroni di sidang kasus SYL (foto: MPI/Khabibi)
A
A
A

Menurut keterangan Joice, Hakim menyebutkan, SYL sebagai ketua panitia menyetujui dan meminta untuk mengurus jumlah tersebut dengan Kasdi Subagyoni yang kala itu menjabat Sekjen Kementan. Setelah keduanya berkoordinasi, akhirnya disepakati jumlah yang diberikan Kementan Rp850 juta.

"Supaya saudara tau, Sekjen itu sekretaris pasti ada hubungannya dengan uang. Oleh karena itu, Pak Menteri kemarin berdasarkan keterangan Joice, begitu dia melapor langsung koordinasi dengan sekjen kasdi subagyono, tau ga saudara itu?," tanya Hakim.

"Tidak tau Yang Mulia," jawab Saksi.

"Di situlah terjadi tawar menawar anggaran satu miliar itu, saudara tau disetujui berapa?," tanya Hakim lagi yang kembali dijawab Sahroni "Tidak tahu yang Mulia,".

Mendengar jawaban tersebut, Hakim Rianto pun heran. Pasalnya, Sahroni telah mengembalikan uang tersebut ke KPK.

"Loh, saudara sudah kembalikan uang itu?," tanya Hakim.

"Itu dikembalikan setelah staf accounting diperiksa KPK, dan melaporkan kepada saya dan saya menyampaikan untuk dikembalikan segera," jawab Saksi.

"Berhubungan dengan itu, supaya saudara tahu jalan ceritanya. saya berani mengatakan ini karena memang sudah terungkap di persidangan ini semua sudah mendengar ini live, fakta itu ditutupi ga bisa lagi," papar Jaksa.

"Kasdi Subagyono akhirnya disepakati Rp850 juta uang itu, ya," tanya Hakim lagi.

"Siap Yang Mulia," jawab Saksi.

"Tahu ga saudara kalau uang Rp850 juta untuk kegiatan pendatfaran pencalonan bacaleg ini dari kementan?," cecar Hakim.

"Tidak tahu," jawab Sahroni.

Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement