JAKARTA - Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar memastikan bahwa masa bebas bersyarat Habib Rizieq Shihab telah berakhir pada hari ini, Senin (10/6/2024).
"Betul (Habib Rizieq akan bebas murni hari ini Senin 10 Juni 2024)," kata Koordinator Hukum dan protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 9 Juni 2024.
Habib Rizieq Shihab akan dinyatakan bebas murni setelah merampungkan bimbingan pembebasan bersyarat sejak 2022.
"Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024," ujar Deddy Eduar.
Sekedar mengingatkan, Habib Rizieq sempat ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020 atas tiga kasus. Yakni perkara kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan data Swab di RS Ummi.
Lalu, Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022.
(Fakhrizal Fakhri )