Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Polri Tindak Lanjuti Laporan Nurul Ghufron pada Anggota Dewas KPK

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 11 Juni 2024 |08:45 WIB
Bareskrim Polri Tindak Lanjuti Laporan Nurul Ghufron pada Anggota Dewas KPK
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri tengah menindaklanjuti laporan yang dibuat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufon terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu mengatakan, penyidik akan menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke Ghufron.

"Terkait dalam hal ini kewajiban penyidik nanti akan memberikan SP2HP kepada pelapor ya," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Namun, Trunoyudo mengaku belum mengetahui kapan SP2HP tersebut akan dikirimkan ke Ghufron.

"Setiap laporan yang kita terima pasti kita terima. Kemudian nantinya perkembangannya SP2HP kita akan kirim ke pelapor," ucapnya.

Sebelumnya, Nurul Ghufron mengungkap bahwa dirinya telah melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri pada 6 Mei 2024.

"Saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 20 Mei 2024.

Ghufron menjelaskan, dalam laporannya termuat dua pasal, yakni 421 dan 310 KUHP.

"421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," ujar Ghufron.

"Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," sambungnya.

Namun dalam kesempatan tersebut, Ghufron enggan menyebutkan siapa Dewas KPK yang ia laporkan ke Bareskrim.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement