"Pelaku MS ditangkap di halaman belakang rumah, lalu saat penangkapan berlangsung pelaku D mencoba melarikan diri dari dalam rumah, namun berhasil kita tangkap," jelasnya.
Kedua pelaku dan barang bukti sabu yang berhasil diamankan, sambung Yon, kini sudah mendekam di tahanan Mapolres Tanjungbalai. Keduanya tengah menjalani pemeriksaan untuk menelusuri jaringan narkoba yang memasok sabu ke kedua pelaku.
"Mereka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Ancamannya di atas 5 tahun penjara," tandasnya.
(Awaludin)