Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Resahkan Warga, Dua Bandar Sabu Ditangkap Polisi

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 11 Juni 2024 |00:01 WIB
 Resahkan Warga, Dua Bandar Sabu Ditangkap Polisi
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

"Pelaku MS ditangkap di halaman belakang rumah, lalu saat penangkapan berlangsung pelaku D mencoba melarikan diri dari dalam rumah, namun berhasil kita tangkap," jelasnya.

Kedua pelaku dan barang bukti sabu yang berhasil diamankan, sambung Yon, kini sudah mendekam di tahanan Mapolres Tanjungbalai. Keduanya tengah menjalani pemeriksaan untuk menelusuri jaringan narkoba yang memasok sabu ke kedua pelaku.

"Mereka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Ancamannya di atas 5 tahun penjara," tandasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement