Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Maling Motor di Bogor Ditangkap, Dua Ditembak!

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Rabu, 12 Juni 2024 |13:16 WIB
Tiga Maling Motor di Bogor Ditangkap, Dua Ditembak!
A
A
A

BOGOR - Polisi menangkap tiga pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di wilayah Bogor. Dua di antaranya dihadiahi timah panas polisi karena berusaha kabur dan melawan ketika akan ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial NS, O dan AH. Pelaku pertama yakni NS ditangkap di wilayah Kelurahan Sindangbarang pada 7 Juni 2024 lalu.

"NS adalah orang asli Bandung yang berprofesi sebagai satpam dan berpindah-pindah, melalukan aksinya sebagai pemetik kendaraan curanmor menggunakan kunci T. Kemduian rencananya hasil kejahatan yang didapat dari NS akan dijual di media sosial Facebook," kata Luthfi kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (12/6/2024).

Pelaku kedua yakni O ditangkap pada 9 Juni 2024. Pelaku ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah beraksi sejak tahun 2018.

"Pelaku O merupakan residivis tahun 2007 kasus penipuan di Paledang dan sudah keluar. Dari hasil kejahatannya pelaku O akan menjual ke daerah Babakan Madang, dengan harga sekitar Rp1,5 juta-Rp2 juta. Kami masih melakukan pengembangan ke daerah tersebut mencari kendaraan-kendaraan hasil yang dijual dari pelaku O," jelasnya.

Kepada polisi, O mengaku sudah beraksi di beberapa wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Di Kota Bogor sudah 5 lokasi dan Kabupaten Bogor 8 lokasi.

"Peran pelaku joki sekaligus menyiapkan alat kejahatan kunci T yang disiapkan dan diserahkan ke pelaku lain yang masih kita kejar," terangnya.

Terakhir, yakni pelaku berinsial AH yang ditangkap di wilayah Bantarjati pada 10 Juni 2024. Kepad polisi, AH mengakui sudah melakukan 3 aksi pencurian motor yakni 1 di Kota Bogor dan 2 di Tangerang.

"Hasil kejahatan dijual ke Rumpin ke pelaku lain berinisial I dengan harga Rp2,5 juta dan 2 lagi ke A yang melarikan diri saat mau ditangkap," tambahnya.

Dari ketiga pelaku tersebut, lanjut Luthfi, dua orang di antaranya ditembak polisi di bagian kaki karena melawan dan hendak melarikan diri ketika ditangkap. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Dua pelaku kami lakukan tegas terukur, 1 karena kabur dan 1 lagi melawan petugas," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement