Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SYL Minta Dihadirkan Hanan Supangkat dalam Sidang, Begini Respons Majelis Hakim

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 13 Juni 2024 |07:45 WIB
SYL Minta Dihadirkan Hanan Supangkat dalam Sidang, Begini Respons Majelis Hakim
Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: MPI/Nur Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan pengusaha pakaian dalam, Hanan Supangkat sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hal itu sebagaimana disampaikan kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen pada persidangan dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu 12 Juni 2024.

"Yang Mulia, mohon izin, ada tambahan sedikit, terkait dengan apa yang sudah disampaikan tadi, ada salah satu saksi yang menurut hemat kami, dalam memberikan keterangan pada bulan Maret kemarin itu juga berkaitan dengan Pak SYL. Namanya Hanan Supangkat, mohon berkenan melalui Yang Mulia, bila berkenan mungkin, meminta ke Majelis menghadirkan Hanan Supangkat," kata Djamaluddin.

 BACA JUGA:

Hal itu kemudian direspons Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU menjelaskan, pemeriksaan Hanan tidak berkaitan dengan dakwaan sidang yang saat ini sedang berlangsung.

JPU menyebutkan, Hanan Supangkat diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.

"Dapat kami sampaikan untuk saksi Hanan Supangkat tidak menjadi saksi di dalam berkas perkara tindak pidana korupsi ini Yang Mulia, tidak ada di berkas perkara. Memang kami mendapat info di media, kami pun mendengar dari media, pernah di BAP, tapi di TPPU, sehingga kalau ingin dihadirkan silakan dihadirkan oleh penasehat hukum," kata JPU.

Atas respons tersebut, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh mempersilakan kubu SYL jika ingin menghadirkan Hanan Supangkat di ruang sidang.

 BACA JUGA:

"Karena ini adalah hak saudara untuk mengajukan saksi meringankan, kalau saudara menganggap penting untuk dihadirkan Hanan Supangkat, silakan saudara yang menghadirkan dalam persidangan, kami akan periksa," kata Hakim Rianto.

"Tapi untuk kami memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan Hanan Supangkat itu tentu karena sudah disampaikan penuntut umum, Hanan Supangkat ini tidak menjadi saksi dalam perkara ini, untuk tiga terdakwa ini ya, tapi dia menjadi saksi untuk TPPU-nya," sambungnya.

Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement