PEKANBARU - Pihak Reskrimsus Polda Riau mengamankan sebanyak 70 ton kayu berasal dari hasil penjarahan hutan (ilegal logging). Petugas mengamankan tiga orang terkait kasus penjarahan hasil hutan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kombes Nasriadi menjelaskan bahwa 70 ton kayu di perairan kepulauan meranti dengan kordinat 0°47.430', 102°29.992' tepatnya di Desa Mengkikip Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Kita amankan satu unit kapal motor KM Putri Diana 1 kapasitas kapal 120 ton yang bermuatan 70 ton kayu olahan berupa kayu balok," kata Kombes Nasriadi Sabtu (15/6/2024).
Dia menejelaskan penangkapan erawal saat Tim unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
Kemudian Tim unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapat tersebut. Tepatnya pada pukul 19.00 WIB ditemukan adanya praktik ilegal logging. Di mana kayu tersebut sudah dimuat alam kapal.
Atas kejadian tersebut diamankan tiga orang dengan peran sebagai nahkoda, kepala kamar mesin dan Anak Buah Kapal (ABK). Setelah itu petugas juga mengamankan barang bukti yang ada kaitannya secara langsung maupun tidak langsung. Selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut dan terhadap barang bukti dilakukan penitipan Pos Polair Tanjung Buton, Polres Siak.
"Dari tiga orang yang kita amankan, dua sudah kita tetapan jadi tersangka yakni Syahdan kapten kapal dan Farid Harja sebagai kepala kamar mesin,"tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)