Dia menambahkan, angka perceraian juga terjadi di kalangan ASN di Muarojambi. "Selama dua tahun ini, ada 22 pegawai ASN".
Disamping itu, jelasnya, angka perceraian dalam kasus pernikahan dini cukup besar dalam dua tahun inj.
"Tahun 2023 terdapat 82 kasus dan 2024 tercatat 29 perkara di PA Sengeti," imbuh Ahmad.
Diterangkannya, faktor tersebut ada yang dikabulkan dan ada yang tidak dikabulkan.
"Kalau faktor penyebabnya macam-macam, ada yang saling mencintai, menghindari zina hingga pergaulan bebas," pungkasnya.
(Awaludin)