Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bandar Judi Online yang Viral karena Dirugikan Pemain Ditangkap!

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 27 Agustus 2025 |18:47 WIB
Bandar Judi Online yang Viral karena Dirugikan Pemain Ditangkap!
Bareskrim Tangkap Bandar Judi Online yang Viral karena Dirugikan Pemain/Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap tiga orang pengelola situs judi online (judol) yang pengungkapan menghebohkan publik karena kasusnya sempat viral saat dirilis Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), beberapa waktu lalu.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pihaknya usai menelusuri aliran dana dari lima tersangka yang telah ditangkap Polda DIY.

"Telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka sebagai pengendali dan operator website judi online SLOTBOLA88, RAJASPIN88 dan INIBET77," kata Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

Dijelaskannya, ketiga situs itu beroperasi baik di Indonesia maupun Internasional dengan permainan berupa judi slot, kasino hingga judi bola. Ia mengungkapkan ketiga pelaku yang ditangkap merupakan MR, BI dan AFA.

Himawan mengatakan,  ketiga operator dan admin situs judi tersebut ditangkap bersama-sama di sebuah apartemen di Jakarta Utara, pada Selasa (19/8) lalu.

Berdasarkan perannya, Himawan mengatakan tersangka MR berperan sebagai kepala operator dari ketiga situs judi tersebut. MR, kata dia, secara khusus juga bertanggung jawab untuk operasional situs RAJASPIN88.

Sementara untuk tersangka BI merupakan anak buah dari MR dan berperan sebagai admin dari ketiga situs judi itu. Akan tetapi, Himawan mengebut BI memiliki tugas khusus mengendalikan situs judi online SLOTBOLA88.

"Tersangka AFA berperan sebagai pegawai admin MR dari website SLOTBOLA88, RAJASPIN88 dan INIBET77. AFA juga mengendalikan website INIBET77," ucapnya.

Dalam kasus ini, Himawan mengatakan pihaknya juga turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp887 juta. Terdiri dari uang tunai pecahan rupiah sebesar Rp300 juta kemudian, 30.000 USD dan 350.000 PHP.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement