"Dan telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 20 Agustus 2025," tuturnya.
Selain ketiga tersangka, Himawan mengatakan pihaknya juga turut menetapkan satu orang tersangka berinisial AL yang telah dimasukkan dalam DPO selaku bandar dari ketiga situs.
Sebelumnya, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap komplotan pemain judi online yang merugikan situs judol sebesar Rp50 juta. Mereka ditangkap saat polisi menggerebek rumah kontrakan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
(Fahmi Firdaus )