Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Merasa Ditusuk Orang Terdekatnya, SYL: Begitu Tega dan Keji!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 05 Juli 2024 |16:11 WIB
 Merasa Ditusuk Orang Terdekatnya, SYL: Begitu Tega dan Keji!
Sidang Syahrul Yasin Limpo (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan terhadap anak buah, Syahrul Yasin Limpo merasa ditusuk dari belakang oleh orang-orang terdekatnya, salah satunya sang ajudan yang bernama Panji.

Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024). Mulanya, ia bercerita saat mengangkat Panji sebagai ajudan dengan pertimbangan mempunyai latar belakang mampu bisa menjaga dirinya selama menjalankan tugas sebagai Menteri.

“Dalam proses persidangan ini, saya melihat begitu tega dan kejinya tuduhan serta fitnahan dari orang-orang yang saya anggap dekat dengan saya. Saudara panji yang saat itu saya angkat sebagai ajudan, karena pertimbangan mempunyai latar belakang sebagai pegawai kementan yang masih muda dan bebas kepentingan dengan harapan mampu mengawal dan menjaga saya dalam menjalankan tugas dari hal-hal yang dapat merugikan saya sebagai Menteri,” kata SYL di ruang sidang.

Akan tetapi, SYL merasa kebaikannya itu telah dikhianati oleh Panji dengan kesaksiannya selama bergulirnya persidangan.

“Namun,tak disangka melemparkan tuduhan tuduhan tak berdasar dengan berbagai asumsi dan rekayasa informasi, dengan pemanfaatan posisi sebagai orang dekat menteri dan bertugas setiap saat disamping menteri,” ujar dia.

“Terlebih lagi tuduhan panji tersebut menyeret nyeret keluarga saya dan menggambarkan sesuatu yang berlebihan, yang pada faktanya memperkuat alibinya untuk menjalankan peran seolah olah itu untuk kepentingan Menteri,” sambung dia.

Lebih jauh, ia mengaku akan selalu mengingat tuduhan yang disampaikan oleh sang ajudan. Meski begitu, ia merasa keadilan akan datang untuknya.

“Tuduhan panji terus akan melekat sepanjang hidup saya, meski demikian istri dan anak-anak saya dengan penuh kesabaran, ketulusan dan keikhlasan mengingatkan dan meyakinkan saya bahwa api keadilan tidak akan pernah padam bagi orang yang bekerja demi kebaikan orang banyak. Untuk itulah saya terus tidak boleh berhenti menantikan keadilan melalui penetapan yang mulia majelis hakim,” jelas dia.

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

 

Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia dianggap terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Tuntutan hukuman itu dilayangkan JPU dalam sidang beragendakan tuntutan atas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 jita subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan.

Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah dapat hukuman inkrah.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," tandasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement