Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Bidan Penganiaya Nenek di Lampung Ditetapkan sebagai Tersangka

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2024 |02:31 WIB
Oknum Bidan Penganiaya Nenek di Lampung Ditetapkan sebagai Tersangka
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

LAMPUNG TENGAH - Oknum bidan berinisial Y yang menganiaya seorang nenek insial R (66) di Kampung Bangun Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Y berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

"Setelah dilakukan gelar perkara dan rangkaian penyelidikan, pelaku sudah cukup bukti dan kita tetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut," ujar Nikolas saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).

 BACA JUGA:

Menurut Nikolas, oknum bidan tersebut sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, tapi belum ditahan. Selanjutnya akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Untuk upaya paksa (penahanan) akan segera kita lakukan," ujar Nikolas.

Oknum bidan Y menganiaya R (66) di rumah korban di Kampung Bangun Jaya, Bangun Rejo, pada Jumat 28 Juni 2024 sekira pukul 06.00 WIB. Akibat penganiayaan itu, R mengalami luka-luka di bagian kepala.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement