Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim: Keluarga hingga Kolega Syahrul Yasin Limpo Menikmati Uang Korupsi

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2024 |17:57 WIB
Hakim: Keluarga hingga Kolega Syahrul Yasin Limpo Menikmati Uang Korupsi
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Nur Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya menyatakan keluarga hingga kolega SYL turut menikmati uang haram dari hasil korupsi. Hal itu termuat dalam hal yang memberatkan vonis terhadap SYL.

"Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Hal yang memberatkan lainnya, SYL sebagai menteri tidak mendukung teladan yang baik kepada masyarakat terkait pemberantasan korupsi. "Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujarnya. 

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," sambungnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. 

SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement