Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kawanan Pencuri Motor Bersajam Ditangkap Polisi di Kelapa Gading Jakut

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2024 |16:12 WIB
Kawanan Pencuri Motor Bersajam Ditangkap Polisi di Kelapa Gading Jakut
Pelaku pencurian motor di Kelapa Gading (foto: MPI/Irfan)
A
A
A

JAKARTA - Polsek Kelapa Gading mengungkap sindikat pencurian sepeda motor di area pertokoan Kelapa Gading. Sebanyak lima pelaku bersenjata tajam mencuri dua motor yang diparkir di depan Cafe Jus Kode yang terekam CCTV.

"Mereka berbekal sajam tak segan melukai korbannya" terang Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarrom kepada wartawan, Kamis (11/6/2024).

Awalnya korban berinisial T melaporkan hilangnya motor Honda Beat miliknya. Motor lain yang dicuri adalah Yamaha Fino milik Korban, D. Para pelaku menggunakan kunci leter T dan mematahkan kunci stang untuk mencuri motor.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading, dipimpin oleh AKP Emir Maharto Bustarosa, berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu LA (26), NIA (18), dan FP (24).

"Pada saat penangkapan dua orang pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan sempat melarikan diri, alhasil tindakan tegas terukur dilakukan" terangnya.

"Tersangka diamankan di Tanah Merah, Kelapa Gading" bebernya.

Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif narkoba. Pelaku LA (26) mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian motor.

"Hasil kejahatannya di jual dengan harga dua setengah juta dan mereka gunakan untuk pesta narkoba" ungkapnya.

"Sebelum melakukan aksinya mereka menggunakan narkoba jenis sabu yang mana di konsumsi sejak dua tahun belakangan ini" terangnya.

Modus operandi mereka adalah merusak kunci motor dengan kunci leter T dan menggunakan senjata tajam saat beraksi. Barang bukti yang disita termasuk rekaman CCTV, pakaian tersangka, dan dua motor operasional.

Masih ada dua pelaku DPO yang menjadi target dalam kejahatan ini. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement