MEDAN - Polisi telah menetapkan tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah seorang wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Tersangka berinisial B alias Bulang itu pun kini sudah ditahan.
"Iya benar, sudah ditahan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat pada Polda Sumatra Utara, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).
Hadi sebelumnya menyebut, bahwa peran tersangka B ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan penyidikan terhadap 2 eksekutor pembakaran yang sudah terlebih dahulu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita melakukan analisis terhadap hubungan komunikasi antara salah seorang eksekutor, dan kita menemukan keterlibatan tersangka B dalam pembakaran itu," jelasnya.
Saat ini, kata Hadi, Polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mencari tahu pihak-pihak lain yang patut diduga terlibat dalam aksi pembakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya itu.
"Iya, kita masih terus kembangkan penyelidikan. Untuk menemukan fakta-fakta atas aksi pembakaran tersebut. Termasuk pihak-pihak lain yang terlibat," tukasnya.
Hadi mengatakan, dengan penahanan tersangka B, kini sudah 3 tersangka yang ditahan dalam kasus pembakaran rumah itu. Yakni tersangka B serta tersangka RAS (37) dan YT (36) yang berperan sebagai eksekutor pembakaran.
(Awaludin)