JAKARTA - Nanto Dwi Subekti mengatakan bahwa pencopotannya sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan tidak mendasar. Ia membantah melakukan pelanggaran disiplin seperti yang dituduhkan.
Menurut Nanto, Surat Keputusan Kasatpol PP DKI Jakarta tentang pembebasan tugasnya sebagai Kasatpol PP Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran disiplin secara aturan sudah kadaluwarsa dan cacat hukum.
"Sehingga, dengan demikian dugaan pelanggaran disiplin terhadap saya tidak berlaku demi hukum dikarenakan tahun sudah berlalu," ujar Nanti kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
BACA JUGA:
Nanto membeberkan isi Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai sebagaimana Pasal 13 ayat 1.
Dalam peraturan itu, kata dia, dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan kententuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai akhir tahun berjalan atau mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember dalam tahun yang bersangkutan.
Selain itu, kata dia, dengan terbitnya Pergub DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai, bahwa Pergub DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2011 sudah dinyatakan tidak berlaku.
BACA JUGA:
"Tentunya bertolak belakang dengan SK Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa persoalan ini," tuturnya.
"Dengan terbitnya Pergub 8 Tahun 2024, ada apa dengan Sekda DKI membetuk tim pemeriksa?" kata Nanto
(Salman Mardira)