Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Iptu Rudiana Dipolisikan, Aniaya Terpidana Pembunuh Vina hingga Dipaksa Minum Air Kencing

Awaludin , Jurnalis-Kamis, 18 Juli 2024 |07:07 WIB
4 Fakta Iptu Rudiana Dipolisikan, Aniaya Terpidana Pembunuh Vina hingga Dipaksa Minum Air Kencing
Iptu Rudiana dilaporan ke Bareskrim Polri (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Para terpidana pembunuhan Vina Cirebon mulai melakukan perlawanan. Tim kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon akan melaporkan Iptu Rudiana, ayah almarhum Eky, ke Bareskrim Polri.

Rudiana akan dilaporkan terkait dugaan tindak kekerasan atau penyiksaan terhadap para terpidana pada 2016 silam. Berikut sejumlah faktanya :

1. Sejumlah Orang Dilaporkan

 

"Kami sudah melaporkan Pasren (ketua RT) dan Aep. Mungkin (pelaporan) yang sekarang ini Rudiana (Iptu Rudiana)," kata Wiwi Maryanti kuasa hukum terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky di Rutan Kebonwaru.

Wiwi menyatakan, para terpidana seumur hidup seperti Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto dan Rivaldi alias Ucil, menceritakan disiksa oleh Iptu Rudiana saat diperiksa di Polres Cirebon Kota. Foto para terpidana babak belur akibat disiksa polisi pun telah beredar luas.

"Mereka menyampaikan Rudiana menyiksa mereka. Anak anak ini (Supriyanto, Hadi Saputra, Eko Sandi, dan Rivaldi) babak belur," ujarnya.

2. Minta Iptu Rudiana Diproses Hukum!

Para terpidana kasus Vina Cirebon mulai melakukan perlawanan usai praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan hakim. Kini, ayah dari salah satu terpidana Hadi Saputra, Kasana meminta Iptu Rudiana dapat diproses secara hukum.

Diketahui, Iptu Rudiana adalah ayah Eki, dia diduga melakukan penyiksaan dan penganiayaan terhadap para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, salah satunya Hadi Saputra.

"Kalau kita mah cari yang lurusnya aja penginnya Pak Rudiana segera diproses aja, karena untuk menegakkan hukum keadilan," kata Kasana di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

3. Pukul Kepala Pembunuh Vina dengan Gembok hingga Dipaksa Minum Air Kencing

 

Kapolsek Kapetakan Iptu Rudiana dilaporkan ke Bareskrim Polri, karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon 2016 silam.

Kuasa Hukum keenam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso mengatakan, salah satu kliennya yakni Hadi Saputra mengaku disiksa oleh ayah almarhum Eki.

"Mereka (terpidana kasus Vina) membuat surat pernyataan di atas tulisan tanda tangan bahwa mereka dianiaya, dan makanya memberikan kuasa karena mereka ada didalam lapas, sehingga tidak bisa datang, maka kami sebagai kuasa hukum kami melaporkan (Iptu Rudiana)," kata Jutek di Mabes Polri Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean merinci, Hadi mengalami dugaan pemukulan dan penginjakan di kepala hingga dipaksa meminum air kencing.

"Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami, dari mulai diinjak-injak kemudian pukulan kemudian gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya," katanya.

"Tadi juga yang bilang terpidana ini disuruh minum air kencing segala kan ini hal-hal yang sebetulnya sudah di luar kemanusiaan," sambungnya.

4. Profil Iptu Rudiana

 

 

Iptu Rudiana merupakan, seorang anggota perwira pertama Polri dengan gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).

Iptu Rudiana kelahiran 10 Mei 1974 dan lulusan Sekolah Inspektur Perwira Angkatan (SIP) 46 Sekolah Pembentukan Perwira Sukabumi Resimen Wira Satya Harjuna (WSH) tahun 2017.

Saat ini, ia menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota, Jawa Barat. Sebelumnya, Iptu Rudiana menjabat sebagai Kapolsek Kesambi Cirebon.

Jabatan sebagai Kapolsek Kesambi itu diembannya sejak 12 September 2022. Namun, Iptu Rudiana dipindah ke Kapolsek Kapetakan pada akhir April 2024 lalu.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement