JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 7 terpidana kasus kematian Vina Cirebon.
Berikut Fakta yang berhasil dihimpun:
1. Terpampang di Situs Resmi MA
Putusan itu terlihat melalui laman resmi milik MA.
Adapun PK ini diajukan dalam dua berkas, perkara teregister dengan nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim, dan Rivaldi Aditya Wardana als Andika bin Asep Kusnadi.
Lalu perkara selanjutnya teregister dengan nomo 199 PK/PID/2024 yang diajukan terdakwa, Eka Sandy alias Tiwul Bin Muran, Hadi Saputra Alias Bolang Bin Kasana, Jaya Alias Kliwon Bin Sabdul, Sudirman Bin Suranto, Aupriyanto Alias Kasdul Bin Sutadi.
"Amar Putusan : Tolak
tolak PK para terpidana," bunyi keterangan website MA.
2. Tak Ada Novum Baru
Juru bicara MA Yanto, mengatakan pertimbangan majelis menolak PK yang diajukan karena novum yang diajukan bukalah sebagai bukti baru dari kasus itu.
"Pertimbangan Majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili Para Terpidana, dan bukti baru (novum) yang diajukan oleh Para Terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Senin (16/12/2024).
3. Putusan Tetap Berlaku
Dengan ditolaknya permohonan PK Para Terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku. Masyarakat juga bisa melihat salinan putusan dengan cara mendownload di Direktori Putusan MA.
"Kepaniteraan Pidana Umum Mahkamah Agung, setelah perkara di minutasi, akan segera menyelesaikan proses adminitrasi perkara Para Terpidana dan setelahnya akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju dalam hal ini Pengadilan Negeri Cirebon," sambungnya.