Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Dianggap Tak Ada Bukti Baru

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 16 Desember 2024 |14:57 WIB
5 Fakta PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Dianggap Tak Ada Bukti Baru
Ilustrasi
A
A
A

4. Tolak PK Saka Tatal

Selain itu, MA juga menolak PK yang diajukan Saka Tatal dengan nomor perkara 1688 PK/PID.SUS/2024.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Vina Cirebon tewas dibunuh oleh komplotan geng motor bersama kekasihnya yang bernama Muhammad Rizky Rudian (Eki) pada 27 Agustus 2016 silam.

Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.

5. Sekilas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Bukan hanya dibunuh, Vina juga diduga diperkosa secara bergantian oleh para tersangka. Atas peristiwa tersebut pada tahun 2016 Polda Jawa Barat menetapkan ada 11 orang tersangka.

Namun saat itu, hanya delapan tersangka yang berhasil ditemukan keberadaannya dan ditangkap, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Delapan tahun kasus tersebut berlalu, polisi belum bisa menemukan ketiga DPO tersebut. Sampai akhirnya, kasus Vina kembali viral usai dibuat film layar lebar.

Polda Jawa Barat akhirnya kembali melakukan penyidikan lagi atas kasus Vina dan menangkap seorang kuli buruh Pegi Setiawan yang ditetapkan pihak kepolisian sebagai satu dari ketiga DPO yang selama ini dicari. Namaun belakang ini, Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menghilangkan nama Andi dan Dani dalam DPO kasus tersebut.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement