JAKARTA - Terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp36 miliar.
"Ada penyitaan uang sebesar Rp36 miliar terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yaitu gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (19/7/2024).
Tessa menjelaskan, penyitaan uang tersebut terkait dengan penyidikan kasus yang menyeret beberapa tersangka lainnya, salah satunya IPA.
"Terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh tersangka TRPA yang merupakan Bupati Langkat tahun 2019-2024 bersama-sama dengan tersangka IPA dan kawan-kawan," ujarnya.
Terkait hal ini, TRPA dan kawan-kawan disangka melanggar pasal 12 b besar dan pasal 12 huruf i undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 91 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Terbit juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Djuyamto menyatakan, terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terbit dan kakaknya, Iskandar Perangin-angin dinyatakan telah menerima suap terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat tahun 2021.
"Menyatakan terdakwa satu Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa dua Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 19 Oktober 2022.