Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi Tol MBZ memasuki babak pembacaan pledoi (pembelaan) dari empat terdakwa, yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (18/07/2024).
Dalam sidang pledoi ini, terdakwa eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang sebaik-baiknya bagi dirinya maupun keluarga.
"Putusan terbaik untuk saya dan keluarga tentunya adalah membebaskan saya dari tuntutan dan pengenaan denda yang diajukan oleh jaksa penuntut umum," ujar DD.
Bahkan di usia menginjak 65 tahun ini, sebagai seorang pensiunan, ruang dan waktunya tentu saja semakin sempit dalam menjalani sisa kehidupannya. "Saya masih ingin berkontribusi dan mencari ladang ibadah melalui kompetensi dan profesionalisme yang saya miliki. Selain juga saya masih memiliki anak yang membutuhkan biaya untuk sekolahnya," tutur DD.
DD mengatakan selama 36 tahun bekerja di lingkungan Jasa Marga tanpa pelanggaran apapun. Dalam kaitan kasus yang dituduhkannya, DD menegaskan bahwa dakwaan yang dikenakan kepada dirinya adalah mengenai ketidakcermatan dan penggunaan data yang kurang tepat.