Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Helikopter Jatuh dan Gangguan Penerbangan Udara di Indonesia

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 20 Juli 2024 |10:06 WIB
Helikopter Jatuh dan Gangguan Penerbangan Udara di Indonesia
Helikopter jatuh di Kuta Selatan, Bali (Basarnas)
A
A
A

JAKARTA - Helikopter PK-WSP type Bell 505 jatuh di Suluban Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada Jumat 19 Juli 2024 pukul 15.33 Wita, akibat terlilit tali layangan. Jatuhnya heli milik PT Whitesky Aviation itu menambah daftar kecelakaan penerbangan di Tanah Air.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan mengatakan bahwa kecelakaan helikopter di Bali salah satunya disebabkan karena terlilit tali layangan dan kemudian jatuh di area yang dihimpit tebing.

Helikopter itu membawa satu pilot dan empat penumpang, semuanya selamat.

 BACA JUGA:

Ditjen Hubud akan mensosialisasi dan pengawasan lebih intensif bahaya layangan melalui koordinasi dengan Pj Gubernur serta Kepala Daerah di wilayah Bali, agar tidak membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Layangan dan balon udara sering menggagu penerbangan di Indonesia.

Pada Jumat, 23 Oktober 2020, pesawat Citilink juga nyaris celaka karena saat mendarat di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, rodanya tersangkut layang-layang. Beruntung pesawat bisa mendarat dengan selamat.

Peneliti masalah transportasi, Yusa Cahya Permana mengatakan bahwa permasalahan layang-layang sudah lama jadi perhatian di dunia penerbangan. Sebab, bermain layang-layang apalagi di kawasan bandara atau dekat area penerbangan sangat mengganggu lalu lintas penerbangan.

 BACA JUGA:

"Kalau masalah layangan dan balon udara sebenarnya sudah cukup lama jadi perhatian dunia penerbangan, sejak periode akhir 90-an. Sebaiknya digali dari pemberitaan lama karena cukup lama sudah diekspos di media masalah ini," kata Yusa Cahya yang juga Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Daerah yang harus disterilkan dari benda-benda berbahaya di udara sudah diatur dalam aturan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Dalam KKOP, diatur batas ketinggian bangunan hingga tidak diperbolehkan bermain layang-layang di kawasan dekat bandara.

"Tiap bandara punya kawasan KKOP sendiri. Seharusnya tidak ada bangunan atau rintangan dan kegiatan fisik yang melebihi batas ketinggian dalam KKOP bandara. Adapun masalah layangan seperti halnya balon udara sudah menjadi masalah lama keselamatan penerbangan kita," bebernya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement