Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gagalkan Penyelundupan 293 Unit Motor Ilegal ke Timor Leste

Lukman Hakim , Jurnalis-Minggu, 21 Juli 2024 |01:31 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 293 Unit Motor Ilegal ke Timor Leste
Penyelundupan motor ilegal (foto: dok MPI/Lukman)
A
A
A

SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar pengiriman 293 kendaraan bermotor (ranmor) ilegal menuju Timor Leste. Ranmor tersebut disimpan di dalam kontainer milik Meratus, lewat Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang asal Jawa Tengah (Jateng) yaitu T, AM dan GB yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Prasetyo menceritakan, pengungkapan tindak pidana penggelapan fidusia dan penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional ini berawal laporan korban inisial H (45).

H merupakan pemilik kendaraan Daihatsu Grand Max yang menjadi korban penggelapan dari tersangka GB. Pada tanggal 5 Juli 2024, dari aplikasi GPS diketahui kendaraan tersebut ada di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Kendaraan milik korban tersebut dimuat di dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang dengan nomor YSU 25 3350 dengan eksportir PT RA,” ucapnya usai konferensi pers di Terminal Peti Kemas (TPS) Surabaya, Jumat (19/7/2024).

Dari hasil pengembangan PT RA milik tersangka T terdapat dua kontainer yang akan diekspor ke negara Timor Leste. Dengan memuat dua kendaraan jenis roda empat dan 34 jenis kendaraan roda dua.

Dari hasil koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), sebagian besar kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia atau leasing.

Kemudian diketahui di dua kontainer tersebut dikirim dari wilayah Jateng yang seluruh kendaraan tersebut dikumpulkan di dalam gudang milik tersangka T dan juga sebagai eksportir.

“T ini merupakan penadah kendaraan yang diperoleh dari pembelian hasil dari penggelapan dan juga kendaraan jaminan fidusia,” terangnya.

Tersangka T ini membeli dengan harga yang murah dengan hanya melampirkan surat STNK saja. Setelah kendaraan terkumpul di dalam gudang, tersangka T memperbaiki dan speedometer diubah menjadi 0 Kilometer.

Setelah barang itu terkemas rapi dan seperti baru, dilakukan bongkar muat di dalam kontainer di dalam gudang milik tersangka T. Kendaraan yang sudah siap di dalam kontainer, selanjutnya dikirim ke Surabaya dan dilakukan ekspor ke negara Timor Leste.

Hasil kami koordinasi dengan rekan-rekan dari Bea Cukai Tanjung Perak, pengiriman ini kami cegah. Sehingga kontainer tersebut tidak dilakukan pengiriman ke negara Timor Leste. “Kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Tersangka GB berperan sebagai pelaku penggelapan, tersangka AM berperan sebagai pelaku penadah dan penjual kendaraan penggelapan. Serta tersangka T berperan sebagai penadah kendaraan penggelapan dan fidusia dan sebagai eksportir.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 36 UU Nomor 42 tahun 99 tentang fidusia dan Pasal 372 KUHP dan pasal 480 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya, empat tahun penjara.

Dari hasil pengembangan para tersangka ini telah melakukan pengiriman ke negara Timor Leste, sebanyak 293 unit kendaraan jenis roda empat maupun roda dua. Kerugian ditaksir miliaran rupiah.

"Kami telah berkoordinasi dengan rekan-rekan Bea Cukai untuk melakukan pengawasan ekspor kendaraan bermotor ke luar negeri melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," tandas Prasetyo.

Terpisah, Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Irwan Sakti Alamsyah menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Bea Cukai Tanjung Perak bahwa terdapat dugaan pengiriman ranmor ilegal.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk sinergi yang baik antar instansi penegak hukum di lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak," ucap Irwan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement