MUAROJAMBI - Seorang pelaku pembakaran lahan di wilayah Kabupaten Muarojambi, Jambi, langsung ditetapkan tersangka oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Muarojambi.
Dia kedapatan lalai membakar membakar perkebunan sawit di Desa Bukit Baling sehingga menghanguskan sekitar 1,5 hektare perkebunan sawit.
"Tersangka Wildan (44), Warga Desa Berembang, Sekernan, Kabupaten Muarojambi," ungkap Kapolres Muarojambi, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso, Senin (29/7/2024).
Dia menceritakan, tersangka ditangkap tim Unit Tipiter Satreskrim Polres Muarojambi karena kedapatan telah melakukan pembakaran lahan saat hendak melakukan pembersihan kebun kelapa sawit di Desa Bukit Baling. "Kepada polisi, tersangka mengaku sengaja membakar kebun agar cepat bersih dan selesai," tuturnya.
Namun, katanya, setelah melakukan pembakaran sisa-sisa dedaunan dan rumput kering, tersangka lalai untuk mematikan api. "Akibat kelalaiannya tersebut, sehingga terjadi kebakaran hebat yang menghanguskan sekitar 1,5 hektar lahan kelapa sawit," imbuh Kapolres.