Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, bibit tanaman sawit, serta sisa ranting kayu yang telah terbakar.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Muarojambi untuk kepentingan penyelidikan.
Di samping itu, tersangka terancam Pasal 187 Undang-undang Perkebunan dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )