DEPOK - Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan, tersangka MI mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap anak bayi di bawah lima tahun (balita). MI merupakan pemilik Daycare WS di Harjamukti, Cimanggis, Depok.
"Iya pemilik daycare. dan yang terpenting adalah bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya jadi tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini, itu merupakan terduga pelaku yang sudah kita amankan di mako polres," kata Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu (31/7/2024).
Arya menjelaskan terdapat tiga video rekaman kamera pengawas atau CCTV di hari dan tanggal yang berbeda. Ia akan menelusuri apakah ada korban lain yang mendapat perlakuan sama dari tersangka.
"Ya jadi memang kita menemukan ada 3 video kalau enggak salah di hari dan tanggal yang berbeda dan kita sedang menelusuri ada korban lain yang di dalam video itu yang mungkin diperlakukan kasar atau kekerasan dari pelaku," ujarnya.
Sebelumnya, viral video dugaan kasus penganiayaan yang terjadi terhadap bayi berusia 2 tahun di sebuah Daycare kawasan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Atas kasus itu keluarga korban membuat laporan ke Polres Metro Depok dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2024.
Dalam video yang diunggah laman Instagram @komisi.co terlihat seorang wanita diduga penjaga Daycare membuka pintu lalu mengangkat bayi dan terlihat sedikit melempar ke sebuah kasur dalam keadaan bayi menangis. Kemudian video lainnya memperlihatkan seorang bayi diinjak menggunakan kaki oleh wanita terduga pelaku penganiayaan.
"Berikut ini adalah terduga pelaku penganiayaan terhadap batita usia 2 tahun, serta bukti-bukti penganiayaan yang telah kami terima," tulis caption laman Instagram @komisi.co dikutip, Selasa (30/7/2024).