Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Daycare Wensen School Tutup Usai Pemilik Jadi Tersangka Penganiaya Balita

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 01 Agustus 2024 |18:35 WIB
4 Fakta Daycare Wensen School Tutup Usai Pemilik Jadi Tersangka Penganiaya Balita
Daycare Wensen School, Depok (MPI/Refi)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menetapkan Meita Irianty, pemilik Daycare Wensen School sebagai tersangka atas dugaan menganiaya balita. Pasca-kasus penganiayaan itu terungkap, tempat layanan penitipan anak di Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat itu tutup dan aktivitasnya terhenti.

Polisi sudah memasang garis kuning di Daycare Wensen School sebagai tanda bahwa area itu dalam penyidikan. 

Berikut fakta-faktanya : 

Daycare Wensen School lumpuh

Daycare Wensen School tutup tidak ada aktivitas pasca-penetapan Meita Irianty, sang pemilik yang juga influencer parenting sebagai tersangka penganiayaan balita yang viral di media sosial.

Pantauan Okezone, Kamis 1 Agustus 2024 siang, tidak ada aktivitas apapun pada bangunan rumah yang dijadikan daycare atau penitipan anak serta Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Terlihat pintu dalam keadaan terkunci dan lampu luar menyala. 

Begitupun bagian halaman belakang yang terdapat arena bermain anak juga tampak sepi tidak ada aktivitas. Kendati demikian, pernak pernik merah putih terlihat menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-79.

Dipasangi garis polisi

Penyidik Polres Metro Depok telah memasang garis polisi atau police line di Daycare Wensen School. Garis polisi pun terpasang melingkari pagar dari bangunan Wensen School. 

Tak ada aktivitas. Terlihat lampu bangunan sudah menyala sejak siang tadi dan area bermain anak di halaman belakang pun tampak sepi.

 

Tersangka terancam 5 tahun bui

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa Meita Irianty yang jadi tersangka dugaan penganiayaan balita terancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan," kata Arya.

Meita Irianty Ditahan meski hamil

Polrestro Depok tetap menahan Meita Irianty usai jadi tersangka, meski kondisinya sedang hamil.

"Kalau ada masalah, kita akan larikan ke rumah sakit, ke Rumah Sakit Kramatjati Polri," kata Arya.  

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement