Pengembangan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien agar dapat diakses dengan mudah merupakan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, Menteri Kominfo melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik bersama Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, membangun dan menetapkan Aplikasi Info.go.id sebagai Aplikasi Umum Layanan Informasi Publik sejak Agustus 2023.
Kominfo sebagai instansi pembina teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika terus berusaha memfasilitasi dalam hal teknologi. Salah satunya dengan aplikasi umum layanan informasi publik info.go.id.
“Aplikasi ini diharapkan dapat mengkonsolidasikan layanan informasi publik menjadi satu aplikasi umum untuk mempermudah layanan bagi masyarakat,” tegasnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.