TANGGAMUS - Polisi mengungkap kronologi penganiayaan yang berujung tewasnya Eddy Gunawan pemilik Hotel 21 di Tanggamus, Lampung. Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi saat proses mediasi antara korban dengan pelaku terkait persoalan tanah.
Peristiwa itu bermula saat korban Eddy Gunawan dan pelaku SP (67) bertemu di kantor pekon, Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 14.30 WIB untuk mediasi terkait permasalahan tanah.
"Pertemuan itu juga dihadiri oleh anak pelaku dan Kepala Pekon, Sunardi," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (8/8).
Bambang melanjutkan, saat mediasi berlangsung dan Sunardi memberikan arahan kepada kedua belah pihak, terjadi perdebatan mengenai pergantian tanah pelaku SP. Namun saat itu pelaku tidak berkenan, sebab dia hanya ingin tanah awalnya.
"Sebelum disepakati oleh korban Eddy Gunawan, tiba-tiba pelaku langsung menusukkan senjata tajam jenis pisau garpu yang diselipkannya ke arah perut sebelah kanan korban," ungkap Kapolsek.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian perut dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Nahas, nyawa korban tidak tertolong.
Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis garpu dengan panjang sekitar 12 cm bergagang warna kuning gading, berikut sarung/serangka yang terbuat dari kayu warna kuning gading. Ada juga rekaman CCTV saat kejadian dan sarung kursi warna silver yang terdapat bercak darah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.