BANDARLAMPUNG - Seorang kurir narkoba di Bandarlampung tak berkutik saat dibekuk polisi di kosannya wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung, Senin 5 Agustus 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku Roy Satria (27), warga Kelurahan Umbul Kapuk, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandarlampung.
Kanit I Satresnarkoba Polresta Bandarlampung Ipda Barmawi mengatakan, saat ditangkap ditemukan 1 paket besar sabu sebanyak 98,25 gram.
"BB sabu itu disimpan pelaku di celana dalamnya. Kami juga amankan 1 timbangan digital dan 1 HP Android," ujar Barmawi, Kamis (8/8/2024).
Barmawi menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari teman lamanya berinisial A (DPO) di Mesuji dan hendak diedarkan di Bandarlampung. "Pengakuan pelaku baru pertama kali. Pelaku ini residivis Tahun 2017 dan baru keluar tahun 2022 dengan kasus yang sama," kata dia.
Barmawi menjelaskan, barang haram bernilai Rp 50 juta itu akan diantarkan pelaku kepada seseorang. Namun pihaknya masih menelusuri orang yang akan menerima sabu tersebut.
"Kepada siapa barang haram itu diberikan, masih kami telusuri," ucapnya.