Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Test Drive, Pria Ini Bawa Kabur Motor saat COD

Ira Widyanti , Jurnalis-Minggu, 11 Agustus 2024 |15:40 WIB
Modus <i>Test Drive</i>, Pria Ini Bawa Kabur Motor saat COD
Pria ini bawa kabur motor di Lampung dengan modus test drive (Foto : Istimewa)
A
A
A

BANDARLAMPUNG - Seorang pria berinisial MAC (28) dtangkap polisi lantaran nekat melarikan sepeda motor saat test drive di Jalan Dr Harun I Gang Mirna, Kelurahan Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Kota Bandarlampung, Rabu 7 Agustus 2024. MAC merupakan warga Sukabumi, Kota Bandarlampung. Sedangkan korban berinisial MS (30).

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, modus pelaku yakni dengan berpura-pura akan membeli sepeda motor milik korban yang diposting di media sosial Facebook.

"Modusnya pura-pura mau beli motor korban, waktu test drive motor, pelaku langsung membawa kabur motor, kemudian dijual lagi di Facebook," ujar Kurmen, Minggu (11/8/2024).

Kurmen menuturkan, untuk menyakinkan korban, pelaku mengaku tinggal di rumah kontrakannya yang dijadikan lokasi COD.

"Pelaku ngajak COD di rumahnya, dia ngaku kalau dia ngontrak atau tinggal di situ, nah itu yang buat korban percaya, akhirnya ngasih kunci motor ke pelaku untuk test drive," ucapnya. 

Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor korban, keesokan harinya, pelaku menjual sepeda motor tersebut dengan memposting melalui media sosial Facebook seharga Rp4 juta.

"Ini sudah direncanakan sama pelaku, alesannya butuh uang buat bayar angsuran rumah," ungkap Kurmen. 

 

Korban yang mengetahui jika sepeda motor miliknya dijual kembali di facebook, kemudian langsung menghubungi pihak Polsek Tanjung Karang Timur.

“Kita pancing, kita lakukan penawaran, dan kita ajak ketemuan di Pasar Tamin, dengan alasan melihat unit motor. Kemudian, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada Kamis 9 Agustus 2024," tuturnya.

Kurmen menambahkan, selain pelaku, polisi juga berhasil menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement