Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Marah Karena Istri Berangkat Kerja, Oknum Satpol PP di NTT Aniaya Istri hingga Tewas

Ponsius Econg , Jurnalis-Kamis, 15 Agustus 2024 |04:14 WIB
Marah Karena Istri Berangkat Kerja, Oknum Satpol PP di NTT Aniaya Istri hingga Tewas
Ilustrasi
A
A
A

KOTA KUPANG - Polisi menetapkan Albert Solo (52), seorang oknum Satpol PP di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Tersangka diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Satpol PP Pemprov NTT. Dia ditersangkakan atas kasus penganiayaan terhadap istrinya, Josefina Maria Mey (52), hingga tewas. 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung mengatakan, pelaku dikenakan UU Lex Specialis Nomor 23 Tahun 2004 pasal 44 ayat 3 mengingat keduanya memiliki hubungan suami-istri, dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan. Kami akan melengkapi pemberkasan, untuk membuat permasalahan ini menjadi terang-benderang dan mendapatkan keputusan yang adil bagi semua,” ungkap Kombes Pol Manurung, Rabu (14/8/2024). 

Sementara itu, kedua anak korban saat ini sedang dilakukan proses trauma healing (penyembuhan trauma). "Untuk sementara, anak-anak korban kita pindahkan ke rumah salah satu keluarganya,” ucapnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bebernya, adapun motif pelaku adalah menginginkan korban tidak masuk kerja sebab hari libur ditambah kondisi korban sedang sakit. 

"Dari hasil pemeriksaan tersangka inginnya korban jangan bekerja dulu pada hari libur, dikarenakan korban dalam kondisi kurang sehat," tutur Kombes Pol Manurung. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement