Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua Bawaslu Ditahan Polisi karena Aniaya Istri

Risnan Labenjang , Jurnalis-Kamis, 15 Agustus 2024 |12:37 WIB
Ketua Bawaslu Ditahan Polisi karena Aniaya Istri
Ilustrasi KDRT
A
A
A

BOROKO - Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Abdul Muin Wengkeng (39) ditahan oleh penyidik Polres Bolmut karena menganiaya istrinya, Siti (34). Pria asal Desa Kuala Utara, Kecamatan Kaidipang, Bolmut itu terancam lima tahun penjara.

Muin ditahan di sel Mapolres Bolmut usai diperiksa atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tersangka diduga menganiaya istrinya hingga mengalami luka lebam sekujur tubuh pada Sabtu 20 Juli 2024. Korban juga alami trauma berat.

Penganiayan itu dipicu oleh cekcok gara-gara korban menemukan foto perempuan lain di hendphone milik tersangka diduga selingkuhannya.

Muin diduga sering menganiaya istrinya kerena dipicu cekcok soal dugaan perselingkuhan. Tersangka diduga punya wanita simpanan.

Siti akhirnya tak tahan lalu dianiaya dan bersama bersama keluarganya kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Bolaang Mongondow Utara.

Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan mengatakan bahwa tersangka sudah ditahan dan berkas kasusnya akan secepatnya dikirim kekejaksaan untuk didakwa ke pengadilan. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 tentang KDRT dengan ancaman lima tahun penjara.
 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement