Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Deretan Kontroversi Aneh Kepala BPIP Yudian Wahyudi, Larang Pakai Cadar hingga Paskibraka Lepas Hijab

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 16 Agustus 2024 |16:55 WIB
Deretan Kontroversi Aneh Kepala BPIP Yudian Wahyudi, Larang Pakai Cadar hingga Paskibraka Lepas Hijab
Ilustrasi kontroversi aneh kepala BPIP Yudian Whyudi ( Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA -Deretan kontroversi aneh Kepala BPIP Yudian Wahyudi, larang pakai vadar hingga paskibraka lepas hijab. Tentunya, beberapa langkahnya mendapatkan kritik dari warganet.

Yudian Wahyudi menjadi Kepala BPIP setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantiknya hingga masa jabatan 2022-2027. Namun, ada beberapa keputusan yang membuat namanya mendapatkan kritikan dari warganet.

Berikut deretan kontroversi aneh Kepala BPIP Yudian Wahyudi, larang pakai vadar hingga paskibraka lepas hijab:

1. Pernah melarang pakai cadar di kampus

Mantan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pernah membuat aturan pelarangan penggunaan cadar di kampus. Aturan ini pun menuai protes keras hingga akhirnya pihak kampus mencabut larangan penggunaan cadar pada 10 Maret 2018.

2. Ucapan tentang agama

Pada Februari 2020 lalu, Yudian menyebut agama adalah musuh besar Pancasila. Ucapan itu sontak memantik kritik hingga muncul tagar #BubarkanPancasila di media sosial.

"Si Minoritas ini ingin melawan Pancasila dan mengklaim dirinya sebagai mayoritas. Ini yang berbahaya. Jadi kalau kita jujur, musuh terbesar Pancasila itu ya agama, bukan kesukuan," kata Yudian.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Yudian Wahyudi dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Yudian dinilai berperan dalam membuat aturan larangan penggunaan hijab dalam atribut Paskibraka 2024 yang sempat viral dan menuai kecaman.

“Kita minta Presiden untuk mengevaluasi kinerja BPIP, segera dicabut mandat kepada Kepala BPIP (Yudian Wahyudi), diberhentikan dan diganti,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis

Cholil menilai muncunya Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka merupakan kesalahan fatal. Dalam aturan itu, kata Cholil, Paskibraka wanita tidak dibolehkan menggunakan hijab.

Aturan ini berbeda dengan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022. Sebab dalam beleid itu, wanita berhijab masih diakomodasi dan diatur rinci penggunaannya.

(Rina Anggraeni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement