JAMBI - Seorang mahasiswa asal Aceh beserta rekannya terancam hukuman mati. Pasalnya, kedua pemuda tersebut kedapatan menjadi kurir narkoba jaringan Internasional seberat 4,6 kg. Keduanya ditangkap saat mengendarai kendaraan mobil di kawasan Kabupaten Sarolangun pada dua pekan lalu.
"Mereka kita jerat UU Nomor 3 Tahun 2009 Pasal 132 pemufakatan jahat terhadap peredaran narkoba dan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dengan hukum maksimal seumur hidup dan hukuman mati," tegas Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, Selasa (19/8/2024).
Menurutnya, kedua pelaku berinisial M (24) dan E (28). Mereka ditangkap berkat informasi dari masyarakat sehingga petugas langsung melacak keberadaannya.
Saat mengendarai kendaraan mobil di kawasan Kabupaten Sarolangun, Jambi, petugas yang sudah mengintai dan mencurigainya langsung menghadangnya.