Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan Sabu 4,5 Kg, Mahasiswa Asal Aceh Terancam Hukuman Mati 

Azhari Sultan , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2024 |11:46 WIB
Edarkan Sabu 4,5 Kg, Mahasiswa Asal Aceh Terancam Hukuman Mati 
Mahasiswa asal Aceh yang edarkan sabu (foto: dok MPI)
A
A
A

JAMBI - Seorang mahasiswa asal Aceh beserta rekannya terancam hukuman mati. Pasalnya, kedua pemuda tersebut kedapatan menjadi kurir narkoba jaringan Internasional seberat 4,6 kg. Keduanya ditangkap saat mengendarai kendaraan mobil di kawasan Kabupaten Sarolangun pada dua pekan lalu.

"Mereka kita jerat UU Nomor 3 Tahun 2009 Pasal 132 pemufakatan jahat terhadap peredaran narkoba dan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dengan hukum maksimal seumur hidup dan hukuman mati," tegas Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, Selasa (19/8/2024).

Menurutnya, kedua pelaku berinisial M (24) dan E (28). Mereka ditangkap berkat informasi dari masyarakat sehingga petugas langsung melacak keberadaannya.

Saat mengendarai kendaraan mobil di kawasan Kabupaten Sarolangun, Jambi, petugas yang sudah mengintai dan mencurigainya langsung menghadangnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement