JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan. Di mana, PKPU tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dengan PKPU Nomor 8 terbaru, threshold (ambang batas pencalonan) menjadi turun, ini akan membuat pelaksanaan Pilkada lebih demokratis," ujarnya, Senin (26/8/2024).
Komisi II DPR diketahui menyetujui rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. Keputusan yang diambil, klaim Mardani, membuktikan komitmen para legislator mendengar aspirasi dan mengutamakan kepentingan rakyat.
PKPU yang merujuk putusan MK, menurut Mardani, dapat memberikan kesempatan partai-partai politik mengajukan kadernya berkontestasi dalam Pilkada. Sebab, putusan MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
"PKPU terbaru ini membuka kesempatan partai politik untuk mengajukan kadernya untuk maju di Pilkada. Selain itu, pemilih juga bisa cerdas karena memungkinkan bisa menjadi cross cutting voters atau pemilih gabungan dari pendukung calon," katanya.
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 juga dapat melemahkan praktik politik uang. Sebab, fenomena yang terjadi berefek pada meningkatnya partisipasi masyarakat terhadap Pilkada.
"Kita harapkan praktik money politik dapat ditekan karena saat ini pemilih sudah lebih engage," ujarnya.
“Saatnya muncul merit system, kualitas di atas isi tas (politik uang)," imbuhnya.
Mardani menambahkan, keterlibatan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Pilkada sudah menguat. Itu bisa terlihat dari kuatnya dukungan masyarakat terhadap putusan MK.
"Bisa dilihat dari aksi masyarakat yang menyampaikan aspirasinya terhadap putusan MK. Ini membuat kami optimis demokrasi di Indonesia semakin lebih maju karena banyak komponen yang mau bersuara,” ujarnya.
Bahkan, termasuk kalangan middle class yang selama ini jarang mau terlibat sekarang pun ramai-ramai turun untuk mengawal proses politik sebagai bagian dari demokrasi.
Diketahui, PKPU soal Pilkada direvisi menindaklanjuti putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusannya, MK menyatakan, ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.
Kemudian, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. Bukan saat pelantikan sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).
(Arief Setyadi )