Teguran tertulis tersebut berupa agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga akan dikenakan pemotongan penghasilan selama enam bulan.
"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% selama enam bulan," ujarnya.
(Salman Mardira)