Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jatuhkan Sanksi Sedang ke Nurul Ghufron, Dewas KPK: Belum Sampai Rugikan Pemerintah

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 06 September 2024 |20:21 WIB
Jatuhkan Sanksi Sedang ke Nurul Ghufron, Dewas KPK: Belum Sampai Rugikan Pemerintah
Dewas KPK (Foto: MPI)
A
A
A

Tumpak menyebutkan, teguran tertulis tersebut berupa agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK. 

Selain itu, Ghufron juga akan dikenakan pemotongan penghasilan selama enam bulan. 

"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% selama enam bulan," ujarnya.
 

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement