Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PK Mardani Maming, Eks Pimpinan KPK: Koruptor Harus Dikenakan Hukuman Berat!

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 09 September 2024 |12:49 WIB
PK Mardani Maming, Eks Pimpinan KPK: Koruptor Harus Dikenakan Hukuman Berat!
Mantan Pimpinan KPK Haryono Umar/ist
A
A
A

JAKARTA – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar mengingatkan bahwa Mardani H Maming selaku terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) sudah selayaknya mendapatkan hukuman berat. Pasalnya, kata dia, tindakan korupsi yang dilakukan Mardani H Maming telah sangat merugikan rakyat.

Nama mantan Bendum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor  784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

“Enggak ada alasan (Mardani H Maming) untuk PK. Koruptor memang harus dikenakan hukum berat karena merugikan rakyat banyak,” kata Haryono, Senin,(9/9/2024).

Oleh karena itu kata dia, bahwa Mahkamah Agung (MA) harus menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.

Hal ini, berkaca dari data dan perjalanan kasus yang menjerat Mardani H Maming.“Berdasarkan data dan perjalanan kasus ini, harusnya ditolak PK nya,” ungkap Haryono.

Haryono menegaskan, peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh Mardani H Maming juga harus ditolak Mahkamah Agung (MA) lantaran tidak novum atau bukti baru. “Kan gak ada novum baru,” pungkas Haryono.

Sekadar diketahui, Jaksa KPK Greafik Lioserte beberapa waktu lalu meminta Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan Mardani Maming.

Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement