Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

10 Oknum Anggota PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Tewaskan Pelajar SMK, 6 di Antaranya Masih Anak-Anak

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 13 September 2024 |15:18 WIB
10 Oknum Anggota PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Tewaskan Pelajar SMK, 6 di Antaranya Masih Anak-Anak
Para anggota PSHT pelaku pengeroyokan tewaskan seorang pelajar. (Foto: Okezone/Avirista Midaada)
A
A
A

MALANG - Sebanyak 10 orang anggota perguruan silat PSHT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan yang menewaskan satu pelajar SMK di Malang. Dari 10 tersangka, enam orang di antaranya berstatus anak di bawah umur.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menyatakan, 10 tersangka itu merupakan pelaku dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan kepada Alfin Syafiq Ananta (17), warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Ada lima tersangka dari TKP pertama di Jalan Raya Sumbernyolo, tiga di antaranya anak-anak yang masih berstatus pelajar, yakni Achmat Ragil R (19), Ahmad Erfendi alias Somad (20).

Kemudian ada tiga pelaku anak berinisial MAS (17), RAF (17), dan VM (16). Kelima pelaku merupakan warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

"TKP pertama pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan Raya Sumbernyolo, Desa Ngenep itu dua orang tersangka," ucap Kompol Imam Mustolih, saat rilis di Mapolres Malang, pada Jumat siang (13/9/2024).

Kemudian TKP kedua berada pada Petren Ngijo, Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, pada Jumat 6 September 2024. Di TKP kedua itu total ada 7 orang tersangka yakni Iman Cahyo Saputro (25) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dan Muhammad Andika (19) warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Karangploso.

Berikutnya ada lima orang anak-anak yakni PIAH (15), RH (15), RFP (15) warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Selanjutnya ada dua orang anak yang ikut di TKP pertama yakni VM (16) dan RAF (17). Di mana seluruh tersangka merupakan anggota perguruan silat Perguruan Setia Hati Terate (PSHT).

"Tempat kejadian perkara yang kedua, yaitu pada hari Jumat tanggal 6 September 2024 sekira pukul 20.30 WIB, dengan tepat kejadian perkara yaitu di Jalan Petren Ngijo, Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang," bebernya.

Penetapan tersangka ini didasari atas laporan yang dilayangkan pada Sabtu 7 September 2024, yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pengembangan oleh petugas kepolisian. Hasil dari pemeriksaan saksi dan bukti dari rekaman kamera CCTV, terbukti adanya tindakan pengeroyokan dengan korban di bawah umur bernama Alfin Syafiq Ananta (17).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement