Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

10 Oknum Anggota PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Tewaskan Pelajar SMK, 6 di Antaranya Masih Anak-Anak

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 13 September 2024 |15:18 WIB
10 Oknum Anggota PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Tewaskan Pelajar SMK, 6 di Antaranya Masih Anak-Anak
Para anggota PSHT pelaku pengeroyokan tewaskan seorang pelajar. (Foto: Okezone/Avirista Midaada)
A
A
A

Polisi mengamankan barang bukti, termasuk empat pakaian PSHT yang digunakan oleh terduga pelaku, satu buah batu paving yang digunakan menganiaya korban, satu buah sandal jepit, dan beberapa pakaian milik korban saat kejadian.

Atas perbuatan tersangka, baik tersangka yang dewasa maupun tersangka anak di bawah umur dijerat Pasal 80 ayat 3, juncto Pasal 76 huruf C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

"Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 3 miliar," tukasnya.

Sebelumnya Alfin menerima kekerasan fisik dan dikeroyok oleh sejumlah orang anggota PSHT di Dusun Petren, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada Jumat malam (6/9/2024). Akibatnya Alfin sempat tak sadarkan diri dibawa ke RS Prasetya Husada, Karangploso, sebelum dirujuk ke RST Soepraoen, Kota Malang, untuk mendapatkan perawatan lebih intensif. Tapi nyawanya tak bisa diselamatkan usai dinyatakan meninggal dunia pada Kamis pagi (12/9/2024) di RST Soepraoen, Malang.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement