Sementara itu, di Kabupaten Purwakarta terdapat 180 kepala desa dan 183 BPD yang periode jabatannya diperpanjang. Adapun periode masa jabatannya ada yang dimulai 2021-2029 dan periode 2023-2031.
"Hanya ada tiga kepala desa yang tidak diperpanjang, karena masih dipimpin Pj kades," ujar Benni Irwan.
Pengukuhan masa jabatan Kades dan BPD dilakukan secara formal oleh masing-masing daerah menindaklanjuti surat edaran Mentri Dalam Negri Republik Indonesia, bahwa pemerintah daerah harus menyelenggarakan kegiatan pengukuhan atas perpanjangan masa jabatan tersebut.
"Yang perlu menjadi perhatian, bertambahnya masa jabatan para kades dan BPD diharapkan mampu memberikan dampak yang besar terhadap pembangunan dan kemajuan desa," harapnya.
(Awaludin)