Dari hasil penyelidikan, akhirnya 3 dari 4 pelaku berhasil ditangkap polisi. Berdasarkan pemeriksaan, mereka diketahui telah beraksi sebanyak 6 kali.
"Pelaku utama pernah ditangkap Polrestabes Surabaya atas tindakan yang sama, pelaku lainnya di Balikpapan atas kasus senjata tajam dan satu lagi baru (melakukan) tindak pidana ini," jelasnya.
Para pelaku pun kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam empat tahun penjara. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang buron.
"Pesannya agar waspada dan hati hati. Terutama orang yang baru dikenal dan menawarkan bisnis. Kalau ke ATM jangan ada pendamping, karena bisa saja pin ATM diingat pelaku," pungkasnya.
(Awaludin)