Saat itu, pelapor melihat kondisi korban lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher serta mengalami mual-mual dikarenakan kondisi korban tidak kunjung membaik akhirnya pelapor membawa korban ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar.
"Setelah sembuh pada hari tanggal lupa bulan September 2024, korban kembali ke rumah suaminya dikarenakan situasi dalam rumah tangganya sudah mulai membaik," ujarnya.
Kemudian, pada Jumat 4 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB, korban dengan suaminya kembali cekcok mulut dan menyebabkan suami korban marah. Lalu, melakukan penganiayaan kembali pada korban dengan cara meninju wajah korban menggunakan tangan kanan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.
Keesokan harinya, Sabtu 5 Oktober 2024 pukul 16.30 WIB korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )