Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus pembukaan blokir situs judi online dengan menangkap 15 orang tersangka.
Dari jumlah tersangka, 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Modus operandi para tersangka dengan menjaga 1.000 situs judi online agar tak kena blokir, dan 4.000 situs lainnya dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.
Para pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta dari menjaga situs judi online agar tak diblokir.
(Khafid Mardiyansyah)