Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Senpi Disita Polisi Terkait Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 07 November 2024 |19:44 WIB
2 Senpi Disita Polisi Terkait Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi
Polisi geledah Komdigi terkait kasu judi online (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menemukan dan menyita dua senjata api (Senpi) dari pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang jadi tersangka mafia lindungi website judi online (judol). 

"Dua unit senjata api (disita)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (7/11/2024). 

Selain dua senjata api, pihaknya juga menyita 34 unit telepon genggam, 23 unit komputer jinjing atau laptop, 16 monitor, kemudian empat tablet. Kata dia, penyidik akan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti lainnya.\

Tak cuma itu, polisi juga mengajukan pemblokiran pada 47 rekening plmilik para tersangka. Pemblokiran dilakukan untuk memastikan uang tersebut untuk mengamankan uang di dalamnya. 

Penyidik dalam kasus tersebut telah mengamankan berbagai barang bukti berupa uang sebesar Rp73 miliar lebih. Uang tersebut berupa pecahan rupiah dan dolar singapura.  

"Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957 dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp 35.043.272.457," pungkas Ade Ary. 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement