JAKARTA - Polisi menangkap empat orang pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap bocah 10 tahun, lantaran dituduh mencuri uang sejumlah Rp700 ribu di Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono menuturkan, keempat pelaku tersebut berjenis kelamin laki-laki.
“Pelakunya sudah ditangkap. Pelakunya empat orang, laki-laki semua,” kata Baktiar kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Baktiar menuturkan, keempat orang pelaku yang diamankan diduga melakukan penganiayaan dan menuduh korban. “Iya betul, pelakunya yang menuduh dan ada teman-temannya,” ujar dia.
Baktiar menuturkan, korban dianiaya dengan cara disetrum hingga disiram menggunakan minuman keras. Saat ini, lanjut dia, korban mengalami trauma atas peristiwa tersebut.
“Iya ada disetrum, disiram ada dibanting juga. Disiram minuman keras,” ujar dia.
“Kondisi korban sekarang trauma, kita beri pendampingan dengan stakeholder terkait untuk pemulihan korban,” imbuhnya.
Sebelumnya, viral seorang bocah 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang dianiaya hingga disiram minuman air keras lantaran dituduh mencuri uang Rp700 ribu.
Dari video yang beredar, terlihat bocah tersebut sudah dikelilingi oleh warga. Tampak bocah tersebut dikerubungi dengan kondisi tangan terikat oleh sebuah tali.
Dalam video itu, disebutkan bocah tersebut dipaksa untuk meminum minuman keras. Terlihat juga sejumlah orang mengambil alat setrum yang akan ditempelkan ke korban.
Dalam video itu, berulang kali terdengar menangis dan meminta ampun kepada warga di sana. Meski begitu, warga yang berada di sana tak mengindahkan tangisan tersebut.
(Awaludin)