JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo, dan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim, untuk melakukan pengawasan langsung dalam rangkaian penyidikan kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Diketahui, Kompol Ryanto Ulil Anshar tewas ditembak AKP Dadang Iskandar.
"Hari ini Bapak Kapolri sudah memerintakan Kadiv Propam dan Pak Irwasum untuk turun ke Sumbar dalam langkah mengecek dan mengasistensi semua kegiatan kepolisian yang dilaksanakan oleh Polres maupun dari Polda," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Sandi mengungkap, hal itu bertujuan untuk melihat secara langsung penanganan pidananya, serta pengawasan pada konteks managerial, profesi hingga kode etik yang dijalankan.
"Insya Allah secepatnya nanti hasil itu akan kita sampaikan ke bapak ibu sekalian, sehingga bisa, dan mengupgrade peristiwa yang terjadi," katanya.
"Bapak Kapolri juga sudah menegaskan pada waktu kemarin, akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, baik terkait dengan pidana maupun yang terkait dengan masalah ke etiknya," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Sumbar menetapkan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka. Dadang juga dijerat pasal berlapis pembunuhan berencana, serta telah melanggar kode etik dengan ancaman pemecatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan perkara tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan, terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Ryanto Ulil Anshar (34).
“Dan tadi malam kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian hasil visum juga sudah kita dapatkan,” kata Andry di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11).
“Sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini selanjutnya berdasarkan bukti yang cukup kita melakukan penahan dan penyidik telah menjerat pasal berlapis,”tandasnya.
(Fahmi Firdaus )