Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Budi Said Bilang Semua Tuntuntan Jaksa Adalah Fitnah

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 13 Desember 2024 |17:16 WIB
Budi Said Bilang Semua Tuntuntan Jaksa Adalah Fitnah
Budi Said bilang semua tuntutan jaksa adalah fitnah (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Crazy Rich Surabaya, Budi Said dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp1,1 triliun di kasus rekayasa jual beli emas. Lantas, apa tanggapan Budi Said setelah dituntut oleh jaksa penuntut umum?

“Fitnah, fitnah, semua fitnah,” kata Budi Said seraya meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Budi tak banyak memberikan tanggapan. Dia kembali menyebutkan bahwa dakwaan jaksa terhadapnya fitnah.

"Ya fitnah semuanya. Makasih ya," tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut crazy rich surabaya Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas.

Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement