Kata Joko, korban yang kesakitan karena terbakar api berteriak minta tolong yang kemudian ditolong oleh petugas ponpes yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat tindakan medis, sementara tersangka juga dilaporkan ke Polsek Simo.
“Kami mengamankan barang bukti sebuah karpet yang terbakar, baju korban, botol minuman bekas tempat bahan bakar dan sebuah korek api,” bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 353 tentang penganiayaan berencana, selain itu karena korban yang masih di bawah umur tersangka juga bakal terjerat perlindungan anak.
(Awaludin)